Jumat, 23 Desember 2011

ADART Kelompok Tani Sumber Kehidupan

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI SUMBER KEHIDUPAN
DESA BATUR SELATAN KECAMATAN KINTAMANI
KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

Kelompok Tani ini bernama ”SUMBER KEHIDUPAN
Pasal 2

Kelompok tani SUMBER KEHIDUPAN berkedudukan di Desa batur selatan kecamatan kintamani Kabupaten  Bangli Provinsi Bali
Pasal 3

Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN Keanggotaannya meliputi petani yang berada di banjar kerta budi batur selatan kelompok tani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5

Tujuan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN meliputi :
1.       Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2.       Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota
3.       Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan  dan kesejateraan anggota
4.       Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5.       Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6.       Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

BIDANG USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.       Mengembangkan usaha tani anggota
2.       Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
3.       Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.       Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5.       Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
  
KEGIATAN KELOMPOK TANI SUMBER KEHIDUPAN

Pasal 7

1.       Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.       Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
3.       Pengembangan usaha pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
4.       Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaaan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN adalah :
1.       Anggota Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN berasal dari petani yang berada dihamparan kelompotani yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
2.       Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.       Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 10.000, simpanan wajib Rp 5000/bulan / kelompok tani
4.       Keanggotaan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
  4. Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN berdasarkan keputusan rapat anggota.


Pasal 9
HAK ANGGOTA

 Setiap anggota mempunyai hak :
1.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN atau pengurus lainnya
3.       Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.       Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.       Memanfaatkan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.       Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN menurut ketentuan yang berlaku
7.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN menurut ketentuan yang berlaku
8.       Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.       Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.       Mengahdiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5.       Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6.       Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
7.       Turut menanggung kerugian Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN  yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8.       Menjaga nama baik Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
9.       Berkewajiban mengembalikan setiap pinjaman dari kelompok tani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 11
RAPAT ANGGOTA

1.       Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
2.       Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
  1. Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
  2. Laporan keuangan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
  3. Lain-lain yang dianggap perlu
3.       Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
  1. Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
  2. Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
4.       Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5.       Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
6.       Keputusan rapat diambil secara mufakat
7.       Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8.       Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9.       Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
10.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
                  
 BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 12

Untuk mengelolah Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN Desa batur selatan kecamatan Kintamani dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.       Pelindung / Penasehat
2.       Penyuluh Pendamping
3.       Ketua
4.       Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Seksi – seksi
7.       Badan Pengawas
 Pasal 13

Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.       Menjadi anggota tetap kelompok tani  anggota Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN yang ada di desa batur selatan kecamatan kintamani
2.       Dipilih dari  dan oleh anggota dalam rapat anggota
3.       Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.       Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.       Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
                                                      
Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus

 Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.       Masa jabatan pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.       Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.       Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
4.       Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan
5.       Melaporkan perkembangan Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN pada setiap rapat anggota

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15

 Biaya Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN diperoleh dari :
1.       Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.       Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.       Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.       Hasil usaha Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN
 Pasal 16

Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.       Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.       Biaya Rapat  5 %
3.       Biaya transport pengurus 10 %
4.       Dana sosial 5 %
5.       Kas Kelompok Tani SUMBER KEHIDUPAN 20 %
6.       Honor pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 Pasal 17

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran

BAB VIII
Keamanan ketertiban dan kesehatan
Pasal 18
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kelompok tani telah menyusun beberapa ketentuan yang mengatur, serta pengaturannya disesuaikan dengan peraturan pinta desa pekraman batur yang tertuang dalam anggaran rumah tangga
PENUTUP

PASAL 19
Demikian anggaran dasar kelompok tani ”SUMBER KEHIDUPAN” ini yang di buat berdasarkan hasil keputusan rapat anggota sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 serta hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga serta disesuaikan dengan keadaan dan kondisi kelompok, yang dicatat dalam catatan keputusan rapat anggaran dasar ini mulai berlaku sejak disahkan /di tetapakan.









ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPO TANI SUMBER KEHIDUPAN
BANJAR KERTA BUDI DESA BATUR SELATAN
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
PROVENSI BALI

BABI

KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota kelompok tani SUMBER KEHIDUPAN yang sejak berdiri berjumlah 16 orang

Pasal 2
Anggota yang terdaftar dal;am kelompok tani di wajibkan mentaati peraturan peraturanyang telah di tetapkan
Anggota terdaftar nerkewajiban membayar iuran sesuai dengan program kerja dan pembagian kas yamg dimiliki kelompok

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1.      Anggota kelompok tani SUMBER KEHIDUPAN mempunyai hak dan kewajiban sama,hak bicara, hak pilihnyang sama menggunakan fasilitas dan saran pasarana yang dimiliki oleh kelompok
2.      Setia kelompok berkewajiban menjunjung tinggi nama baik kelompok
3.      Mentaati segala ketentuan yang ada dalam anggaran rumah dasar dan anggaran rumah tangga, maupun ketentuan yang telah di sepakati dalam rapat anggota kelompok.

BAB III

PENGURUS
Pasal 4

Pengurus gabungan kelompok SUMBER KEHIDUPAN
Ketua        : ni putu sari dewi
Sekretaris  : ni putu ayu novita sari
Bendahara : putu widia utari

BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 6
1.      Perubahan anggaran rumah tangga ini dilakukan dalam rapat sekurang kurangnya 1 kali dalam setahun sesuai dengan program kerja
2.      Keputusan rapat diambil berdasarka musyawarah untuk mencapai mufakat
3.      Kalau dengan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak memungkinkan ,maka keputusan perubahan diambil berdasrkan persetujuan 2/3 dari anggota kelompok yang hadir
4.      Atau jumlah kelompok yang hadir minal 50% ditambah satu orang dari dari jumlah anggota yang harus hadir

BAB V

PENUTUP
Pasal 7
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus kelompok tani”SUMBER KEHIDUPAN” dengan program kerja
Peraturan khusus yang dimaksud di buat dalam rapat kelompok dengan syarat disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%lebih dari jumlah anggota kelompok yang harus hadir
Anggaran rumah tangga kelompok tani “SUMBER KEHIDUPAN” ini mulai berlaku saat di tetapkan

DITETAPKAN          : BATUR SELATAN
PADA TANGGAL    : 26 DESEMBER 2011



Ditetapkan Di batur selatan ,....26 DESEMBER 2011............................
Ketua                                                                                                    sekretaris




I WAYAN MERSIDHI                                                                         I NENGAH ARMADA 
Mengetahui /mengesahkan                                                                  PPL Win Bin  
                                                                                                                                               




Iwayan Maliastra                                                         I wayan Degdeg,Sp                                    NIP.080111376                                                                                                                                                                                                                                                                               
                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar